UU
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II JAYAPURA
Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang ini, maka wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura dikurangi dengan wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura sebagaimana dimaksud dalam
