UU
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II JAYAPURA
Pasal 11
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura, Penjabat
Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Jayapura untuk pertama
kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya.
