Pasal 13
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
PRESIDEN
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya
Daerah Tingkat II Jayapura, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Irian Jaya dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Jayapura
mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya Daerah
Tingkat II Jayapura :
- Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh
Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura;
- Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak
lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh
Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya dan Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura yang berada dalam
wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura dan dianggap
perlu untuk diserahkan;
- Badan-badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah
Tingkat I Irian Jaya dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat
II Jayapura yang tempat kedudukannya terletak di wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura dan dianggap perlu untuk
diserahkan;
- Hutang-piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Jayapura yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Jayapura;
- Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang
karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II
Jayapura.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun
terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II
Jayapura.
