UU
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II JAYAPURA
Pasal 14
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
PRESIDEN
(1) Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal
kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura selama
3 (tiga) tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.
(2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri.
