UU
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II JAYAPURA
Pasal 18
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar…
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
PRESIDEN
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Agustus 1992
INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Agustus 1993
ttd
MOERDIONO
PRESIDEN
