PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LAMPUNG BARAT
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g, atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan
Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerin- tahan Di Daerah.
- Propinsi Daerah Tingkat I Lampung adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun
PRESIDEN
1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan menjadi Undang-undang.
- Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pe-netapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-undang.
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung.
Pasal 3
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat terdiri dari wilayah Kecamatan-kecamatan sebagai berikut:
Kecamatan Balik Bukit;
Kecamatan Belalau;
Kecamatan Sumber Jaya;
Kecamatan Pesisir Utara;
Kecamatan Pesisir Tengah;
Kecamatan Pesisir Selatan.
PRESIDEN
Pasal 4
Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang ini, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dikurangi dengan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5
(1) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat mempunyai
batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Selatan Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu dan Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ulu Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan;
- Sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan;
- Sebelah selatan berbatasan dengan Laut Indonesia dan Selat Sunda;
- Sebelah barat berbatasan dengan Laut Indonesia.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini
dituangkan dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
Barat secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) Pasal ini ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
PRESIDEN
Pasal 6
lbukota Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat berkedudukan di Lima.
Pasal 7
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Daerah tingkat II Lampung Barat,dipilih dan diangkat seorang Bupati Kepala Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8
Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat, di bentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, Dinas-dinas Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PRESIDEN
Pasal 10
(1) Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
Barat, diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal yang meliputi:
Pengaturan dan penyelenggaraan kewenangan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban kehidupan masyarakat di daerah yang bersangkutan;
Pekerjaan Umum;
Peternakan;
Perkebunan;
Pertanian Tanaman Pangan;
Kesehatan;
Pendidikan Dasar;
Pendapatan.
(2) Penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) Pasal ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 11
Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat, penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lampung Barat untuk
PRESIDEN
pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung.
Pasal 12
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Lampung Barat terdiri dari :
Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1987 yang dilaksanakan di daerah tersebut;
Anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI.
(2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 13
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Daerah Tingkat II Lampung Barat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lampung Utara mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat :
Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat;
Tanah, bangunan, barang bergerak, darn barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara yang berada dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
PRESIDEN
Barat;
Badan-badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara yang tempat kedudukannya terletak di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat;
Hutang-piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat;
Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
Pasal ini selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat.
Pasal 14
(1) Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal
kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.
(2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
Pasal ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri.
Pasal 15
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara tetap berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat, sebelum diubah, diganti atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.
PRESIDEN
Pasal 16
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
Pasal 18
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 1991
INDONESIA
ttd
SOEHARTO.
PRESIDEN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 1991
ttd
MOERDIONO
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Tingkat I Lampung pada umumnya, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara pada khususnya dan dalam rangka peningkatan, perluasan, serta pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat;
bahwa luasnya wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara yang terbentang dari pantai Laut Indonesia di bagian barat sampai pantai Laut Jawa di bagian timur, menyulitkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat;
bahwa wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara bagian barat menunjukkan kemajuan-kemajuan di bidang penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang didukung oleh kemampuan dan potensi wilayah yang dapat dikembangkan dalam rangka mewujudkan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab;
bahwa untuk lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna penye-lenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara bagian barat dibentuk menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II;
bahwa berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara bagian barat menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat harus ditetapkan dengan Undang-undang;
Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Peme-rintahan Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037);
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56), dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73);
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-undang Nomor 25 Tabun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 8) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 95);
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Negara Republik Indonesia Nomor 2915) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3064) dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3282);
