UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LAMPUNG BARAT
Pasal 18
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 1991
INDONESIA
ttd
SOEHARTO.
PRESIDEN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 1991
ttd
MOERDIONO
PRESIDEN
