UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LAMPUNG BARAT
Pasal 14
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal
kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.
(2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
Pasal ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri.
