UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LAMPUNG BARAT
Pasal 5
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
(1) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat mempunyai
batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Selatan Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu dan Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ulu Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan;
- Sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan;
- Sebelah selatan berbatasan dengan Laut Indonesia dan Selat Sunda;
- Sebelah barat berbatasan dengan Laut Indonesia.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini
dituangkan dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
Barat secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) Pasal ini ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
PRESIDEN
