PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22
Pasal 2
(1) Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap, terpidana dapat mengajukan
permohonan grasi kepada Presiden.
(2) Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pidana
mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana
penjara paling rendah 2 (dua) tahun.
(3) Permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali.
- Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 6A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6A
(1) Demi kepentingan kemanusiaan dan keadilan,
menteri yang membidangi urusan pemerintahan di
bidang hukum dan hak asasi manusia dapat meminta
para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
untuk mengajukan permohonan grasi.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berwenang meneliti dan melaksanakan proses
pengajuan Grasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 dan Pasal 6A ayat (1) dan menyampaikan
permohonan dimaksud kepada Presiden.
- Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah, sehingga seluruhnya
berbunyi sebagai berikut:
- Ketentuan . . .
PRESIDEN
Pasal 7
(1) Permohonan grasi dapat diajukan sejak putusan
pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diajukan paling lama dalam jangka waktu 1
(satu) tahun sejak putusan memperoleh kekuatan
hukum tetap.
- Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 10
Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal diterimanya salinan permohonan
dan berkas perkara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Mahkamah Agung mengirimkan pertimbangan
tertulis kepada Presiden.
- Di antara Pasal 15 dan Bab VI disisipkan 1 (satu) pasal
yakni Pasal 15A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15A
(1) Permohonan grasi yang belum diselesaikan
berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2002 tentang Grasi diselesaikan paling lambat
tanggal 22 Oktober 2012.
(2) Terhadap terpidana mati yang belum mengajukan
permohonan grasi berdasarkan Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, jangka waktu 1
(satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (2) dihitung sejak Undang-Undang ini mulai
berlaku.
Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar . . .
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 Agustus 2010
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 2010
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mendapatkan pengampunan yang berupa
perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan
pelaksanaan pidana yang telah dijatuhkan kepada terpidana
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap dapat diajukan grasi kepada
Presiden;
- bahwa grasi dapat diberikan oleh Presiden untuk
mendapatkan pengampunan dan/atau untuk menegakkan
keadilan hakiki dan penegakan hak asasi manusia terhadap
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap;
- bahwa grasi yang diberikan kepada terpidana sebagaimana
dimaksud dalam huruf a harus mencerminkan keadilan,
perlindungan hak asasi manusia, dan kepastian hukum
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa permohonan grasi berdasarkan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1950 tentang Permohonan Grasi belum
dapat diselesaikan dalam batas waktu 2 (dua) tahun
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2002 tentang Grasi, sehingga terdapat kekosongan
hukum untuk penyelesaian permohonan tersebut;
- bahwa . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa pemberian grasi harus dilakukan secara tepat dalam
waktu tertentu dan sesegera mungkin untuk tercapainya
kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi
manusia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu
membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 14, dan Pasal 20 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4234);
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3316) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958);
