UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22
Pasal 7
(1) Permohonan grasi dapat diajukan sejak putusan
pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diajukan paling lama dalam jangka waktu 1
(satu) tahun sejak putusan memperoleh kekuatan
hukum tetap.
- Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
