UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22
Pasal 6A
(1) Demi kepentingan kemanusiaan dan keadilan,
menteri yang membidangi urusan pemerintahan di
bidang hukum dan hak asasi manusia dapat meminta
para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
untuk mengajukan permohonan grasi.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berwenang meneliti dan melaksanakan proses
pengajuan Grasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 dan Pasal 6A ayat (1) dan menyampaikan
permohonan dimaksud kepada Presiden.
- Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah, sehingga seluruhnya
berbunyi sebagai berikut:
- Ketentuan . . .
PRESIDEN
