UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22
Pasal 10
Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal diterimanya salinan permohonan
dan berkas perkara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Mahkamah Agung mengirimkan pertimbangan
tertulis kepada Presiden.
- Di antara Pasal 15 dan Bab VI disisipkan 1 (satu) pasal
yakni Pasal 15A yang berbunyi sebagai berikut:
