Pasal 15A
(1) Permohonan grasi yang belum diselesaikan
berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2002 tentang Grasi diselesaikan paling lambat
tanggal 22 Oktober 2012.
(2) Terhadap terpidana mati yang belum mengajukan
permohonan grasi berdasarkan Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, jangka waktu 1
(satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (2) dihitung sejak Undang-Undang ini mulai
berlaku.
Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar . . .
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 Agustus 2010
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 2010
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
PRESIDEN
