ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN
Pasal 1
(1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1982/1983 diperoleh dari:
- Sumber-sumber Anggaran Rutin;
- Sumber-sumber Anggaran Pembangunan.
(2) Pendapatan Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a pasal ini menurut perkiraan
berjumlah Rp. 13.756.500.000.000,00.
(3) Pendapatan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b pasal ini menurut
perkiraan berjumlah Rp. 1.850.800.000.000,00.
(4) Jumlah seluruh pendapatan Negara Tahun Anggaran 1982/1983 menurut perkiraan berjumlah Rp.
15.607.300.000.000,00.
(5) Perincian pendapatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3)pasal ini berturut-turut dimuat
dalam lampiran I dan II Undang-undang ini.
Pasal 2
(1) Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1982/1983 terdiri atas :
- Anggaran Belanja Rutin;
- Anggaran Belanja Pembangunan.
(2) Anggaran Belanja Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a pasal ini menurut perkiraan
berjumlah Rp.7.001.500.000.000,00.
(3) Anggaran Belanja Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b pasal ini menurut
perkiraan berjumlah Rp.8.605.800.000.000,00.
(4) Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 menurut perkiraan
berjumlah Rp.15.607.300.000.000,00.
(5) Perincian pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3)pasal ini berturut-turut dimuat
dalam lampiran III dan IV Undang-undang ini.
(6) Perincian dalam Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam ayat (5)pasal ini memuat sektor dan
sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada kegiatan ditentukan dengan Keputusan Presiden.
www.djpp.depkumham.go.id
(7) Perincian dalam Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam ayat (5)pasal ini memuat sektor dan
sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada proyek-proyek ditentukan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 3
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai:
- Anggaran Pendapatan Rutin;
- Anggaran Pendapatan Pembangunan;
- Anggaran Belanja Rutin;
- Anggaran Belanja Pembangunan.
(2) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai:
- Kebijaksanaan Perkreditan;
- Perkembangan Lalu lintas Pembayaran Luar Negeri.
(3) Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini disusun prognosa untuk 6
(enam) bulan berikutnya.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dibahas bersama oleh Pemerintah
dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(5) Penyesuaian Anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan dibahas bersama oleh
Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 4
- Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1982/1983 yang pada akhir Tahun Anggaran menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1983/1984, dengan menambahkannya kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1983/1984.
(2) Saldo anggaran lebih Tahun Anggaran 1982/1983 ditambahkan kepada anggaran Tahun Anggaran
1983/1984 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1983/1984.
(3) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini menyatakan pula, bahwa sisa
kredit anggaran yang ditambahkan itu dikurangkan dari kredit anggaran Tahun Anggaran 1982/1983.
(4) Sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini sebelum ditambahkan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984 terlebih dahulu diperiksa dan dinyatakan kebenarannya oleh Menteri Keuangan.
(5) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini disampaikan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1983/1984.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 5
Selambat lambatnya pada akhir Tahun Anggaran 1982/1983 oleh Pemerintah diajukan Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 berdasarkan tambahan dan perubahan sebagai hasil penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) Pasal 3 Undang-undang ini untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 6
(1) Setelah Tahun Anggaran 1982/1983 berakhir dibuat perhitungan anggaran mengenai pelaksanaan
anggaran yang bersangkutan.
(2) Perhitungan anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)pasal ini setelah diperiksa oleh
Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Tahun Anggaran yang bersangkutan berakhir.
Pasal 7
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1982. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 1982
INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 1982
,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun Anggaran 1982/1983 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
- bahwa sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun keempat dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun III, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam Pola Umum PELITA Ketiga Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 adalah rencana kerja Pemerintah, khususnya pelaksanaan tahun keempat rencana tahunan Pembangunan Lima Tahun III;
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 disamping memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam PELITA I dan PELITA II, juga meletakkan landasan-landasan baru bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya;
- bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, maka saldo anggaran lebih dan sisa kredit anggaran-anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan Tahun 1982/1983 perlu diatur dalam Undang-undang ini.
- Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VIII/MPR/1978tentang Pelimpahan Tugas dan Wewenang kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam rangka Pengsuksesan dan Pengamanan Pembangunan Nasional.
www.djpp.depkumham.go.id
- Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad tahun 1925 Nomor 448)'Sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53).
