Pasal 2
(1) Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1982/1983 terdiri atas :
- Anggaran Belanja Rutin;
- Anggaran Belanja Pembangunan.
(2) Anggaran Belanja Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a pasal ini menurut perkiraan
berjumlah Rp.7.001.500.000.000,00.
(3) Anggaran Belanja Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b pasal ini menurut
perkiraan berjumlah Rp.8.605.800.000.000,00.
(4) Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 menurut perkiraan
berjumlah Rp.15.607.300.000.000,00.
(5) Perincian pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3)pasal ini berturut-turut dimuat
dalam lampiran III dan IV Undang-undang ini.
(6) Perincian dalam Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam ayat (5)pasal ini memuat sektor dan
sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada kegiatan ditentukan dengan Keputusan Presiden.
www.djpp.depkumham.go.id
(7) Perincian dalam Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam ayat (5)pasal ini memuat sektor dan
sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada proyek-proyek ditentukan dengan Keputusan Presiden.
