UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN
Pasal 3
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai:
- Anggaran Pendapatan Rutin;
- Anggaran Pendapatan Pembangunan;
- Anggaran Belanja Rutin;
- Anggaran Belanja Pembangunan.
(2) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai:
- Kebijaksanaan Perkreditan;
- Perkembangan Lalu lintas Pembayaran Luar Negeri.
(3) Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini disusun prognosa untuk 6
(enam) bulan berikutnya.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dibahas bersama oleh Pemerintah
dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(5) Penyesuaian Anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan dibahas bersama oleh
Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
