Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1982 tentang PERINCIAN ANGGARAN BELANJA NEGARA RUTIN TAHUN ANGGARAN 1982/1983
Pasal 1
(1) Sub Sektor-Sub Sektor dari Anggaran Belanja Negara Rutin Tahun Anggaran 1982/1983 sebagai mana telah disahkan dan diundangkan dengan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1982 (Lampiran III), diperinci ke dalam program dan departemen/ lembaga yang bersangkutan sebagaimana termuat dalam Lampiran A dan Lampiran B Keputusan PRESIDEN ini. (2) Perincian lebih lanjut dari yang tertera dalam ayat (1) pasal ini sampai ke dalam kegiatan dan jenis pengeluaran menurut masin-masing Departemen/Lembaga ditetapkan sebagaimana termuat dalam Lampiran C.1 sampai dengan C.27 Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 2
(1) Pergeseran jumlah-jumlah biaya dalam dan/atau antar kegiatan serta antar program dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) sampai dengan ayat (9) Keputusan PRESIDEN Nomor 14A Tahun 1980 juncto Keputusan PRESIDEN Nomor 18 Tahun 1981. (2) Pelaksanaan ketentuan ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 3
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1982.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 10 September 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
