PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1982/1983.
Pasal 1
(1) Penerimaan Negara dalam Tahun Anggaran 1982/1983 adalah sebesar Rp
14.379.819.192.957,01 (empat belas trilyun tiga ratus tujuh puluh sembilan milyar delapan ratus sembilan belas juta seratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus
www.djpp.depkumham.go.id
lima puluh tujuh satu perseratus rupiah).
(2) Pengeluaran Negara dalam Tahun Anggaran 1982/1983 adalah sebesar Rp
14.407.769.505.712,69 (empat belas trilyun empat ratus tujuh milyar tujuh ratus enam puluh sembilan juta lima ratus lima ribu tujuh ratus dua belas enam puluh sembilan perseratus rupiah).
(3) Saldo-anggaran-kurang Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran 1982/1983 adalah
sebesar Rp 27.950.312.755,68 (dua puluh tujuh milyar sembilan ratus lima puluh juta tiga ratus dua belas ribu tujuh ratus lima puluh enam puluh delapan perseratus rupiah).
(4) Perincian penerimaan, pengeluaran, dan saldo-anggaran-kurang sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), adalah seperti tersebut pada
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1982/1983 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;epkumham.go
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945;
- Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang- undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1982 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3216);
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/ 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3255);
