TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 1
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1981/1982 diperkirakan berkurang dengan Rp.
1.249.013.000.000,00 yang terdiri dari:
- Pendapatan rutin berkurang dengan Rp. 1.338.211.000.000,00;
- Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp. 89.198.000.000,00.
(2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebgaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
dan huruf b Pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran II Undang-udang ini.
Pasal2
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 diiperkirakan berkurang dengan Rp.
1.251.371.000.000,00; yang terdiri dari:
- Belanja Rutin berkurang dengan Rp. 5.204.000.000,00;
- Belanja Pembangunan berkurang dengan Rp. 1.246.167.000.000,00.
(2) Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
dan huruf b Pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV Undang- undang ini.
Pasal 3
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1982/1983
yang telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1982 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 yang pada akhir Tahun Anggaran 1982/1983 menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1983/1984 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1983/1984.
(2) Saldo anggaran lebih tahun Anggaran 1982/1983 ditambahan kepada anggaran Tahun
Anggaran 1983/1984 dan dipergunakan untuk mebiayai anggaran Pembangunan Tahun 1983/1984
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comtabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1982.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 1983
INDONESIA
ttd. SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 1983
,
ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1982/1983 diperlukan tambahan dan perubahan Atas Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1982
- bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan saldo anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1982/1983 ditambahkan pada kredit anggaran Tahun Anggaran;
- bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-undang.
- Pasal 5 ayat 1 jo. Pasal 23 ayat 1 Undang-undang Dasar 1945;
- Indische Comptabiliteitswet (Staasblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
- Undang-undang nomor 5 tahun 1982 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 (Lembaran Negara 1982 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3216).
www.djpp.depkumham.go.id
