UU
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1982.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 1983
INDONESIA
ttd. SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 1983
,
ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
