Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1982 tentang PERINCIAN SUMBER-SUMBER ANGGARAN RUTIN DAN SUMBER-SUMBER ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1982/1983
Pasal 1
Jumlah-jumlah untuk Sumber-sumber Anggaran Rutin Tahun Anggaran 1982/1983 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1982, diperinci lebih lanjut ke dalam Bagian, Pos, dan Mata Anggaran menurut masing-masing departemen/lembaga yang bersangkutan sebagaimana tercantum dala Lampiran A.I sampai dengan A.5 dan Lampiran B Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 2
Jumlah-jumlah untuk Sumber-sumber Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1982/1983, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1982, diperinci lebih lanjut kedalam Bagian, Pos, dan Mata Anggaran menurut departemen/lembaga yang bersangkutan sebagaimana termuat dalam Lampiran C Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 3
Hal-hal yang belum cukup di atur dalam Keputusan PRESIDEN ini di atur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1982.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 September 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
