KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1982 tentang PERINCIAN SUMBER-SUMBER ANGGARAN RUTIN DAN...
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1982.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 September 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
