KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1982 tentang PERINCIAN SUMBER-SUMBER ANGGARAN RUTIN DAN...
Pasal 2
Jumlah-jumlah untuk Sumber-sumber Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1982/1983, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1982, diperinci lebih lanjut kedalam Bagian, Pos, dan Mata Anggaran menurut departemen/lembaga yang bersangkutan sebagaimana termuat dalam Lampiran C Keputusan PRESIDEN ini.
