PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA PALEMBANG,
Pasal 1
Dengan Undang-Undang ini dibentuk:
- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang yang
berkedudukan di kota Palembang;
- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin
yang berkedudukan di kota Banjarmasin;
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram yang berkedudukan di kota Mataram; dan
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado yang
berkedudukan di kota Manado.
Pasal 2
(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Palembang meliputi wilayah Provinsi Sumatera
Selatan, Provinsi Jambi, Provinsi Bengkulu, Provinsi
Lampung, dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
(2) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Banjarmasin meliputi wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi
Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Barat, dan
Provinsi Kalimantan Utara.
www.peraturan.go.id
2021, No.297 -4-
(3) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Mataram meliputi wilayah Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(4) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Manado meliputi wilayah Provinsi Sulawesi Utara,
Provinsi Gorontalo, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku
Utara, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat.
Pasal 3
(1) Seluruh pengadilan tata usaha negara di wilayah
Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jambi, Provinsi
Bengkulu, Provinsi Lampung, dan Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung merupakan pengadilan tingkat
pertama dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang.
(2) Seluruh pengadilan tata usaha negara di wilayah
Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan
Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi
Kalimantan Barat, dan Provinsi Kalimantan Utara merupakan pengadilan tingkat pertama dari
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin.
(3) Seluruh pengadilan tata usaha negara di wilayah
Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan
Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan pengadilan
tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram.
(4) Seluruh pengadilan tata usaha negara di wilayah
Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi
Maluku, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Papua, dan
Provinsi Papua Barat merupakan pengadilan tingkat
pertama dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado.
Pasal 4
(1) Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara Palembang, daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dikurangi dengan daerah
www.peraturan.go.id
2021, No.297 -5-
hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Palembang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1).
(2) Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara Banjarmasin, daerah hukum Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara Jakarta dikurangi dengan daerah
hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Banjarmasin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(3) Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara Mataram, daerah hukum Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara Surabaya dikurangi dengan daerah
hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
(4) Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara Manado, daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dikurangi dengan daerah
hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4).
Pasal 5
(1) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara Palembang, sengketa tata usaha negara yang
masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara Palembang ditentukan sebagai berikut:
- sengketa tata usaha negara yang telah diperiksa,
tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara Medan, tetap diperiksa dan diputus
oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan;
dan
- sengketa tata usaha negara yang telah diajukan
ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, tetapi belum diperiksa, dilimpahkan ke
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang
untuk diperiksa dan diputus.
www.peraturan.go.id
2021, No.297 -6-
(2) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara Banjarmasin, sengketa tata usaha negara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara Banjarmasin ditentukan sebagai
berikut:
- sengketa tata usaha negara yang telah diperiksa,
tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara Jakarta, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Jakarta; dan
- sengketa tata usaha negara yang telah diajukan
ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta,
tetapi belum diperiksa, dilimpahkan ke
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin untuk diperiksa dan diputus.
(3) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara Mataram, sengketa tata usaha negara yang
masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara Mataram ditentukan sebagai berikut:
- sengketa tata usaha negara yang telah diperiksa,
tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, tetap diperiksa dan
diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Surabaya; dan
- sengketa tata usaha negara yang telah diajukan
ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Surabaya, tetapi belum diperiksa, dilimpahkan ke
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
untuk diperiksa dan diputus.
(4) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara Manado, sengketa tata usaha negara yang
masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado ditentukan sebagai
berikut:
- sengketa tata usaha negara yang telah diperiksa, tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata
www.peraturan.go.id
2021, No.297 -7-
Usaha Negara Makassar, tetap diperiksa dan
diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar; dan
- sengketa tata usaha negara yang telah diajukan
ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Makassar, tetapi belum diperiksa, dilimpahkan ke
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado
untuk diperiksa dan diputus.
Pasal 6
Pelimpahan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
dilakukan setelah:
- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang,
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin,
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado
dioperasionalkan oleh Mahkamah Agung; dan
- pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen,
serta penyediaan sarana dan prasarana pengadilan
dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.
Pasal 7
(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan,
Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan, Pemerintahan Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan
Pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara wajib
menyediakan lahan sesuai dengan standar yang
ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
(2) Penyediaan lahan untuk pendirian gedung Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Standar bangunan gedung Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
www.peraturan.go.id
2021, No.297 -8-
Pasal 8
(1) Mahkamah Agung menyediakan sarana dan prasarana
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang,
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin,
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram, dan
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, paling
lambat 4 (empat) tahun setelah Undang-Undang ini
diundangkan.
(2) Mahkamah Agung wajib melaporkan perkembangan
penyediaan sarana dan prasarana pengadilan tinggi
tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Dewan Perwakilan Rakyat setiap tahun
sampai dengan penyediaan sarana dan prasarana
pengadilan tinggi tata usaha negara terpenuhi.
Pasal 9
Ketentuan mengenai pemindahan personel, penyerahan
aset dan dokumen, penyediaan sarana dan prasarana,
serta anggaran untuk Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Mataram, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
Pasal 10
Mahkamah Agung harus melaporkan pelaksanaan Undang-
Undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat melalui alat
kelengkapan yang menangani bidang legislasi paling lambat
4 (empat) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 11
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2021, No.297 -9-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2021
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2021
,
ttd
www.peraturan.go.id
TAMBAHAN
No.6754 ADMINISTRASI. Pengadilan Tinggi TUN. Palembang. Banjarmasin. Mataram. Manado. Pembentukan. (Penjelasan atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 297)
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa peradilan tata usaha negara merupakan
lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka
untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan sesuai dengan amanat Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
- bahwa luasnya wilayah pelayanan hukum dan dengan
adanya pembentukan provinsi baru, wilayah hukum
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang semula 6 (enam) provinsi menjadi 8 (delapan) provinsi,
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan yang
semula 8 (delapan) provinsi menjadi 10 (sepuluh) provinsi, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Surabaya yang berjumlah 6 (enam) provinsi serta
www.peraturan.go.id
2021, No.297 -2-
untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada
masyarakat dan demi tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat, dan biaya ringan,
perlu membentuk Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara Mataram, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara Manado;
- bahwa berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dibentuk
dengan Undang-Undang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang,
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin,
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado;
- Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, dan Pasal 24A ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara
www.peraturan.go.id
2021, No.297 -3-
Republik Indonesia Nomor 5079);
