Pasal 4
(1) Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara Palembang, daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dikurangi dengan daerah
www.peraturan.go.id
2021, No.297 -5-
hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Palembang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1).
(2) Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara Banjarmasin, daerah hukum Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara Jakarta dikurangi dengan daerah
hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Banjarmasin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(3) Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara Mataram, daerah hukum Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara Surabaya dikurangi dengan daerah
hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
(4) Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara Manado, daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dikurangi dengan daerah
hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4).
