Pasal 5
(1) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara Palembang, sengketa tata usaha negara yang
masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara Palembang ditentukan sebagai berikut:
- sengketa tata usaha negara yang telah diperiksa,
tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara Medan, tetap diperiksa dan diputus
oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan;
dan
- sengketa tata usaha negara yang telah diajukan
ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, tetapi belum diperiksa, dilimpahkan ke
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang
untuk diperiksa dan diputus.
www.peraturan.go.id
2021, No.297 -6-
(2) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara Banjarmasin, sengketa tata usaha negara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara Banjarmasin ditentukan sebagai
berikut:
- sengketa tata usaha negara yang telah diperiksa,
tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara Jakarta, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Jakarta; dan
- sengketa tata usaha negara yang telah diajukan
ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta,
tetapi belum diperiksa, dilimpahkan ke
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin untuk diperiksa dan diputus.
(3) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara Mataram, sengketa tata usaha negara yang
masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara Mataram ditentukan sebagai berikut:
- sengketa tata usaha negara yang telah diperiksa,
tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, tetap diperiksa dan
diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Surabaya; dan
- sengketa tata usaha negara yang telah diajukan
ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Surabaya, tetapi belum diperiksa, dilimpahkan ke
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
untuk diperiksa dan diputus.
(4) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara Manado, sengketa tata usaha negara yang
masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado ditentukan sebagai
berikut:
- sengketa tata usaha negara yang telah diperiksa, tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata
www.peraturan.go.id
2021, No.297 -7-
Usaha Negara Makassar, tetap diperiksa dan
diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar; dan
- sengketa tata usaha negara yang telah diajukan
ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Makassar, tetapi belum diperiksa, dilimpahkan ke
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado
untuk diperiksa dan diputus.
