UU
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA PALEMBANG,
Pasal 6
Pelimpahan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
dilakukan setelah:
- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang,
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin,
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado
dioperasionalkan oleh Mahkamah Agung; dan
- pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen,
serta penyediaan sarana dan prasarana pengadilan
dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.
