UU
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA PALEMBANG,
Pasal 9
Ketentuan mengenai pemindahan personel, penyerahan
aset dan dokumen, penyediaan sarana dan prasarana,
serta anggaran untuk Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Mataram, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
