PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA SURABAYA
Pasal 1
Membentuk Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya,
berkedudukan di Surabaya.
Pasal 2
(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya
meliputi wilayah Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah
Istimewa Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara
Timur, dan Timor Timur.
(2) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku sampai terbentuknya
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara wilayah Propinsi Jawa
Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat,
Nusa Tenggara Timur, atau Timor Timur.
Pasal 3…
PRESIDEN
Pasal 3
Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya,
maka :
- wilayah Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa
Yogyakarta dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara Jakarta;
- wilayah Propinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur,
dan Timor Timur dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara Ujung Pandang.
Pasal 4
Sengketa Tata Usaha Negara yang termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara tersebut :
- telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara Jakarta atau Ujung Pandang, tetap diperiksa dan
diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang
bersangkutan;
- sudah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Jakarta atau Ujung Pandang tetapi belum diperiksa, dilimpahkan
kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya.
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar…
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 11 Pebruari 1993
INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Pebruari 1993
ttd.
MOERDIONO
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara, perlu
dibentuk Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di setiap ibukota
propinsi;
- bahwa Pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
merupakan lembaga baru, yang pembentukannya memerlukan
perencanaan serta persiapan sebaik-sebaiknya, sehingga
pelaksanaannya dilakukan secara bertahap;
- bahwa daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta
yang meliputi sembilan wilayah propinsi dan Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara Ujung Pandang yang meliputi sepuluh wilayah propinsi
sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1990
tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta,
Medan, dan Ujung Pandang dipandang terlalu luas;
- bahwa dalam rangka mengupayakan pemerataan kesempatan untuk
memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada
masyarakat serta tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana,
cepat, dan biaya ringan dipandang perlu membentuk Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di Surabaya;
- bahwa…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut dan sesuai pula
dengan ketentuan Pasal 10 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986
tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka pembentukan Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya perlu ditetapkan dengan
Undang-undang;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 24 Undang-Undang Dasar
1945;
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951);
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
(lembaran Negara Tahun 1985 Nomor, 73, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3316);
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3344);
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pembentukan
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Medan, dan Ujung
Pandang (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 80, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3429);
Dengan…
PRESIDEN
