PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA PALEMBANG,
Pasal 1
Dengan Undang-Unclang ini dibentuk:
- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang yang berkedudukan di kota Palembang;
- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin yang berkedudukan di kota Banjarnnasin;
- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram yang berkedudukan di kota Mataram; dan
- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado yang berkedudukan di kota Manado.
Pasal 2
(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Palembang meliputi wilayah Provinsi Surnatera Selatan, Provinsi Jambi, Provinsi Bengkulu, Provinsi l,ampung, dan Provinsi Kepuiauan Bangka Belitung.
(2) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Banjarmasin meliputi wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Barat, dan Provinsi Kalimantan Utara.
(3) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Mataram meliputi wilayah Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur'.
(4) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Manado meliputi wilayah Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat.
Pasal 3
(1) Seluruh pengadilan tata usaha negara di Provinsi ',vilayah
Sumatera Selatan, Provinsi Jambi, Provinsi f3engkulu, Provinsi Lampung, dan Provinsi Kepulatran Bangka Belitung merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang.
(2) Seluruh . .
SK No 134520 A
PRESIDEN
(2) Seluruh pengadilan tata usaha negara di wilayah provinsi
Kalimantan selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, provinsi Kalimanlan Timur, Provinsi Kalimantan Barat, dan Provinsi Kalimantan Utara merupakan pengadilan tingkat pertama. dari Pengadilan Tinggi Tata Llsaha Negara Banjarmasin.
(3) seluruh pengadilan tata usaha negara di wilayah provinsi
Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan pengadilan tingkat pertarna dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram.
(4) Seluruh pengadilan tata usaha negara di wilayah provinsi
Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Papua, dan provinsi papua Barat merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado.
Pasal 4
(1) Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Palembang, daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dikurangi dengan daerah hr.rkum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Banjarmasin, daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dikurangi denga-n daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21.
(3) Dengan d.ibentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Mataram, daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
(4) Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Manado, daerah hukum Pengadilan Tinggi Tota Usaha Negara Makassar dikurangi dengan daerah hukurrr Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4).
Pasal 5 . .
SK No 134521 A
PRESIDEN
Pasal 5
(1) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara Palembang, sengketa tata usaha negara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang ditentukan sebagai berikut:
- sengketa tata usaha negara yang telah diperiksa, tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan; dan
- sengketa tata usaha negara yang telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, tetapi belum diperiksa, dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang untuk diperiksa dan diputus.
(2) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara Banjarmasin, sengketa tata usaha negara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin ditentukan sebagai berikut:
- sengketa tata usaha negara yang telah diperiksa, tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta; dan
- sengketa tata usaha negara yang telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, tetapi belum diperiksa, dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarnrasin untuk diperiksa dan diputus.
(3) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara Mataram, sengketa tata usaha negara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram ditentukan sebagai berikut:
- sengketa tata usaha negara yang telah diperiksa, tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya; dan
- sengketa tata usaha negara yang telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, tetapi belum diperiksa, dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram untuk diperiksa dan diputus.
(4) Pada
SK No 078111 A
PRESIDEN
(4) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara Manado, sengketa tata usaha negara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado ditentukan sebagai berikut:
- sengketa tata usaha negara yang telah diperiksa, tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar; dan
- sengketa tata usaha negara yang telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, tetapi belum diperiksa, dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado untuk diperiksa dan diputus.
Pasal 6
Pelimpahan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan setelah:
- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado dioperasionalkan oleh Mahkamah Agung; dan
- pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen, serta penyediaan sarana dan prasarana pengadilan dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.
Pasal 7
(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan, Pemerintahan Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara wajib menyediakan lahan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
(2) Penyediaan lahan untuk pendirian gedung Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Standar .
SK No 078110 A
PRESIDEN
(3) Standar bangunan gedung Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
Pasal 8
(1) Mahkamah Agung menyediakan sarana dan prasarana
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manacio, paling lambat 4 (empat) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
(2) Mahkamah Agung wajib melaporkan perkembangan
penyediaan sarana dan prasarana pengadilan tinggi tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Perwakilan Rakyat setiap tahun sampai dengan penyediaan sarana dan prasarana pengadilan tinggi tata usaha negara terpenuhi.
Pasal 9
Ketentuan mengenai pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen, penyediaan sarana dan prasarana, serta anggaran untuk Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
Pasal 10
Mahkamah Agung harus melaporkan pelaksanaan Undang- Undang ini kepada Dewan Perwakilan Ralryat melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi paling lambat 4 (empat) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 1 1
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 078108 A
PRESIDEN
8- Agar setiap ora.ng mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2O2I
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2O2l
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETAzuAT NEGARA
Perundang-undangan Hukum,
Silvanna Djaman
SK No 112969 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, dan pasal 24A ayat (S) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 7945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 5I Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang peradilair Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik InConesia Tahun 2009 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5079);
