Pasal 4
(1) Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Palembang, daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dikurangi dengan daerah hr.rkum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Banjarmasin, daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dikurangi denga-n daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21.
(3) Dengan d.ibentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Mataram, daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
(4) Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Manado, daerah hukum Pengadilan Tinggi Tota Usaha Negara Makassar dikurangi dengan daerah hukurrr Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4).
Pasal 5 . .
SK No 134521 A
PRESIDEN
