UU
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA PALEMBANG,
Pasal 1
Dengan Undang-Unclang ini dibentuk:
- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang yang berkedudukan di kota Palembang;
- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin yang berkedudukan di kota Banjarnnasin;
- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram yang berkedudukan di kota Mataram; dan
- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado yang berkedudukan di kota Manado.
