UU
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA PALEMBANG,
Pasal 7
(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan, Pemerintahan Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara wajib menyediakan lahan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
(2) Penyediaan lahan untuk pendirian gedung Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Standar .
SK No 078110 A
PRESIDEN
(3) Standar bangunan gedung Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
