UU
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA SURABAYA
Pasal 2
(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya
meliputi wilayah Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah
Istimewa Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara
Timur, dan Timor Timur.
(2) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku sampai terbentuknya
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara wilayah Propinsi Jawa
Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat,
Nusa Tenggara Timur, atau Timor Timur.
Pasal 3…
PRESIDEN
