UU
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA SURABAYA
Pasal 3
Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya,
maka :
- wilayah Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa
Yogyakarta dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara Jakarta;
- wilayah Propinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur,
dan Timor Timur dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara Ujung Pandang.
