UU
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA SURABAYA
Pasal 4
Sengketa Tata Usaha Negara yang termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara tersebut :
- telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara Jakarta atau Ujung Pandang, tetap diperiksa dan
diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang
bersangkutan;
- sudah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Jakarta atau Ujung Pandang tetapi belum diperiksa, dilimpahkan
kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya.
