UU
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA PALEMBANG,
Pasal 1
Dengan Undang-Undang ini dibentuk:
- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang yang
berkedudukan di kota Palembang;
- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin
yang berkedudukan di kota Banjarmasin;
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram yang berkedudukan di kota Mataram; dan
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado yang
berkedudukan di kota Manado.
