BANK DAGANG NEGARA
Pasal 5
(1)Bank mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan
tersebut dalam Pasal 21 ayat (6) huruf a.
(2)Cadangan umum dipergunakan untuk menutup kerugian yang mungkin diderita
terhadap modal Bank.
Pasal 6.
(1)Bank membentuk cadangan tujuan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 ayat (6)
huruf b.
(2)Setiap cadangan yang diadakan oleh Bank harus jelas ternyata dalam tata-buku Bank.
Pasal 7
Tugas dan usaha Bank diarahkan kepada perbaikan ekonomi rakyat dan pembangunan nasional dengan jalan melakukan usaha bank umum dengan mengutamakan sektor pertambangan.
Pasal 8
(1)Bank dipimpin oleh Direksi yang terdiri atas seorang Direktur Utama dan sekurang-
kurangnya 2 (dua) dan sebanyak- banyaknya 4 (empat) orang Direktur.
(2)a.Direktur Utama dan Direktur, diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri Keuangan
untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.
Setelah waktu itu berakhir, yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
b.Untuk dapat diangkat sebagai Direktur Utama dan Direktur, yang bersangkutan harus warga negara Indonesia yang memiliki keahlian dan akhlak serta moral yang baik.
Pasal 9.
(1)Tugas dan kewajiban Direksi ialah menentukan kebijaksanaan dalam pengurusan Bank.
(2)Atas pelaksanaan tugas dan kewajiban tersebut pada ayat (1) Direksi bertanggung
jawab kepada Pemerintah.
(3)Keputusan Direksi diambil dengan hikmah musjawarah untuk mufakat.
(4)Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai-pegawai Bank menurut peraturan
kepegawaian Bank tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan berdasarkan peraturan-
peraturan pemerintah yang berlaku.
(5)Direksi menetapkan gaji, pensiun dan tunjangan hari tua serta penghasilan lainnya dari
pegawai Bank.
(6)Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang
ditetapkan oleh Direksi.
Pasal 10
(1)Pemerintah dapat memberhentikan anggota Direksi meskipun masa jabatan yang bersangkutan belum berakhir
a.karena meninggal dunia;
b.karena melakukan sesuatu atau bersikap yang merugikan Bank atau yang bertentangan dengan kepentingan Negara;
c.karena sesuatu hal yang menyebabkan ia tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan wajar;
d.atas permintaan sendiri.
(2)Dalam hal-hal dimana diduga terdapat tuduhan tersebut dalam ayat (1) huruf b, anggota
Direksi dapat diberhentikan untuk sementara dari tugasnya oleh Pemerintah atas
usul Menteri Keuangan.
Pemberhentian sementara itu diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan
disertai alasan-alasan yang menyebabkan tindakan tersebut.
(3)Anggota Direksi yang dikenakan pemberhentian sementara diberi kesempatan untuk
membela diri secara tertulis
kepada Pemerintah dalam waktu 2 (dua)
minggu setelah yang bersangkutan diberitahukan tentang keputsuan tersebut.
(4)Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pemberhentian sementara tidak ada
pengesahan atau keputusan oleh Pemerintah tentang hal ini, maka pemberhentian-
sementara tersebut menjadi batal menurut hukum.
(5)Apabila pelanggaran sebagaimana disebut dalam ayat (1) hurup b, merupakan suatu
pelanggaran hukum pidana, maka memberhentikan itu akan merupakan
pemberhentian tidak dengan hormat.
Pasal 11
(1)Antara para anggota Direksi satu sama lainnya tidak boleh ada hubungan keluarga
sampai dengan derajat ketiga menurut garis lurus maupun haris kesamping,
termasuk menantu dan ipar.
Jika sesudah pengangkatannya mereka masuk hubungan keluarga yang terlarang itu,
maka salah seorang diantara mereka itu tidak boleh melanjutkan jabatannya tanpa
izin Pemerintah.
(2)Anggota Direksi tidak boleh berdagang atau mempunyai kepentingan pada salah satu
perusahaan manapun juga, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan persetujuan Menteri
Keuangan.
Pasal 12
Gaji dan penghasilan lainnya anggota Direksi ditetapkan oleh Pemerintah atas usul Menteri Keuangan.
Pasal 13.
Peraturan-peraturan yang ada tentang tuntutan ganti rugi terhadap pegawai Negeri bukan Bendaharawan berlaku juga terhadap anggota Direksi dan pegawai-pegawai Bank.
Pasal 14.
(1)
Direksi mewakili Bank didalam dan diluar Pengadilan.
(2)Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut
pada
ayat
(1)
kepada
seorang atau beberapa orang Direktur
yang khusus ditundjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai Bank baik sendiri maupun
bersama-sama atau kepada orang/badan lain.
Pasal 19
(1)Bank mengadakan dana pensiun dan tunjangan hari tua para pegawai Bank, yang
merupakan kekayaan yang dipisahkan.
(2)Bank wajib mengusahakan supaya dana ini mencapai jumlah harga tunai kewajiban
yang harus dipenuhi terhadap para pegawai Bank, dan wajib menjaga juga supaya
jumlah harga tunai itu jangan berkurang
(3)
Bank memberi sumbangan kepada dana tersebut pada ayat
(1).
(4)
Dana pensiun dan tunjangan hari tua para pegawai Bank
tersebut pada ayat
(1) dan sumbangan Bank kepada dana tersebut pada ayat (3) tidak diperhitungkan
dengan dana-
dana dalam Pasal 21 ayat (6) huruf c dan d.
(5)
Ketentuan selanjutnya tentang dana tersebut pada ayat
(1) serta sumbangan tersebut pada ayat (3) ditetapkan
oleh Direksi.
Pasal 20
(1)Tiap tahun selambat-lambatnya bulan September, Direksi menyampaikan kepada
Dewan Pengawas Anggaran Perusahaan dan Rencana Kerja untuk tahun buku
baru.
(2)Apabila sampai permulaan tahun buku baru Dewan Pengawas tidak mengemukakan
keberatannya, maka Anggaran Perusahaan
dan
Rencana
Kerja
tersebut
berlaku sepenuhnya.
(3)Tiap perubahan atas Anggaran Perusahaan dan Rencana Kerja
yang terjadi dalam
tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Dewan Pengawas.
(4)Setelah tahun buku berakhir, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan Direksi
menyampaikan kepada Dewan Pengawas hasil-hasil realisasi dari Anggaran
Perusahaan dan Rencana Kerja dari tahun buku yang telah berakhir itu.
(5)Anggaran Perusahaan dan Rencana Kerja yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas,
demikian pula realisasinya, disampaikan juga kepada Bank Indonesia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- bahwa perlu menyesuaikan Undang-undang tentang Bank Dagang Negara dengan
isi dan jiwa Undang-undang Perbankan 1967;
- bahwa tugas dan fungsi Bank Dagang Negara, disamping sebagai bank umum dalam arti kata seluas-luasnya perlu diarahkan kepada sektor pertambangan.
1.Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 23 dan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945; 2.Pasal 55 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966; 3.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XLIV/MPRS/1968; 4.Undang-undang No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan; 5.Undang-undang No. 13 tahun 1968 tentang Bank Sentral; (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1968 No. 63; Tambahan Lembaran-Negara No. 2865).
