UU
BANK DAGANG NEGARA
Pasal 5
BAB None — .
(1)Bank mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan
tersebut dalam Pasal 21 ayat (6) huruf a.
(2)Cadangan umum dipergunakan untuk menutup kerugian yang mungkin diderita
terhadap modal Bank.
Pasal 6.
(1)Bank membentuk cadangan tujuan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 ayat (6)
huruf b.
(2)Setiap cadangan yang diadakan oleh Bank harus jelas ternyata dalam tata-buku Bank.
