Pasal 8
(1)Bank dipimpin oleh Direksi yang terdiri atas seorang Direktur Utama dan sekurang-
kurangnya 2 (dua) dan sebanyak- banyaknya 4 (empat) orang Direktur.
(2)a.Direktur Utama dan Direktur, diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri Keuangan
untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.
Setelah waktu itu berakhir, yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
b.Untuk dapat diangkat sebagai Direktur Utama dan Direktur, yang bersangkutan harus warga negara Indonesia yang memiliki keahlian dan akhlak serta moral yang baik.
Pasal 9.
(1)Tugas dan kewajiban Direksi ialah menentukan kebijaksanaan dalam pengurusan Bank.
(2)Atas pelaksanaan tugas dan kewajiban tersebut pada ayat (1) Direksi bertanggung
jawab kepada Pemerintah.
(3)Keputusan Direksi diambil dengan hikmah musjawarah untuk mufakat.
(4)Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai-pegawai Bank menurut peraturan
kepegawaian Bank tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan berdasarkan peraturan-
peraturan pemerintah yang berlaku.
(5)Direksi menetapkan gaji, pensiun dan tunjangan hari tua serta penghasilan lainnya dari
pegawai Bank.
(6)Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang
ditetapkan oleh Direksi.
