Pasal 20
BAB None — .
(1)Tiap tahun selambat-lambatnya bulan September, Direksi menyampaikan kepada
Dewan Pengawas Anggaran Perusahaan dan Rencana Kerja untuk tahun buku
baru.
(2)Apabila sampai permulaan tahun buku baru Dewan Pengawas tidak mengemukakan
keberatannya, maka Anggaran Perusahaan
dan
Rencana
Kerja
tersebut
berlaku sepenuhnya.
(3)Tiap perubahan atas Anggaran Perusahaan dan Rencana Kerja
yang terjadi dalam
tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Dewan Pengawas.
(4)Setelah tahun buku berakhir, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan Direksi
menyampaikan kepada Dewan Pengawas hasil-hasil realisasi dari Anggaran
Perusahaan dan Rencana Kerja dari tahun buku yang telah berakhir itu.
(5)Anggaran Perusahaan dan Rencana Kerja yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas,
demikian pula realisasinya, disampaikan juga kepada Bank Indonesia.
