UU
BANK DAGANG NEGARA
Pasal 19
BAB None — .
(1)Bank mengadakan dana pensiun dan tunjangan hari tua para pegawai Bank, yang
merupakan kekayaan yang dipisahkan.
(2)Bank wajib mengusahakan supaya dana ini mencapai jumlah harga tunai kewajiban
yang harus dipenuhi terhadap para pegawai Bank, dan wajib menjaga juga supaya
jumlah harga tunai itu jangan berkurang
(3)
Bank memberi sumbangan kepada dana tersebut pada ayat
(1).
(4)
Dana pensiun dan tunjangan hari tua para pegawai Bank
tersebut pada ayat
(1) dan sumbangan Bank kepada dana tersebut pada ayat (3) tidak diperhitungkan
dengan dana-
dana dalam Pasal 21 ayat (6) huruf c dan d.
(5)
Ketentuan selanjutnya tentang dana tersebut pada ayat
(1) serta sumbangan tersebut pada ayat (3) ditetapkan
oleh Direksi.
