UU
BANK DAGANG NEGARA
Pasal 12
Gaji dan penghasilan lainnya anggota Direksi ditetapkan oleh Pemerintah atas usul Menteri Keuangan.
Pasal 13.
Peraturan-peraturan yang ada tentang tuntutan ganti rugi terhadap pegawai Negeri bukan Bendaharawan berlaku juga terhadap anggota Direksi dan pegawai-pegawai Bank.
Pasal 14.
(1)
Direksi mewakili Bank didalam dan diluar Pengadilan.
(2)Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut
pada
ayat
(1)
kepada
seorang atau beberapa orang Direktur
yang khusus ditundjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai Bank baik sendiri maupun
bersama-sama atau kepada orang/badan lain.
