UU
BANK DAGANG NEGARA
Pasal 11
(1)Antara para anggota Direksi satu sama lainnya tidak boleh ada hubungan keluarga
sampai dengan derajat ketiga menurut garis lurus maupun haris kesamping,
termasuk menantu dan ipar.
Jika sesudah pengangkatannya mereka masuk hubungan keluarga yang terlarang itu,
maka salah seorang diantara mereka itu tidak boleh melanjutkan jabatannya tanpa
izin Pemerintah.
(2)Anggota Direksi tidak boleh berdagang atau mempunyai kepentingan pada salah satu
perusahaan manapun juga, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan persetujuan Menteri
Keuangan.
