PERLAKUAN TERHADAP ANGGOTA ANGKATAN PERANG YANG
Pasal 3
(1) Tugas yang bersangkutan dan cara-cara pelaksanaannya diatur oleh atau atas nama
Menteri.
(2) Tugas yang tersebut pada ayat 1 tidak mengutamakan tugas ketentaraan, tetapi
ditujukan kepada persiapan untuk pengembalian ke masyarakat.
(3) Pengembalian ke masyarakat dengan jalan transmigrasi akan diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 4
(1) Dalam tahun pertama yang bersangkutan mendapat pemeliharaan dan penghasilan yang
sama dengan waktu menjadi anggota tetap.
(2) Dalam dua tahun berikutnya yang bersangkutan hanya mendapat penghasilan berupa
gaji yang sama dengan waktu menjadi anggota tetap dan mendapat pemeliharaan dari badan-badan Pemerintah yang mengurus penampungan umum, yang akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Untuk yang bersangkutan yang menyatakan suka ditransmigrasikan, waktu yang
tersebut pada ayat 1, jika perlu oleh Menteri diperpanjang sampai selama-lamanya tiga tahun.
Pasal 5
(1) Pada akhir tahun yang ketiga yang bersangkutan diperhentikan dari dinas ketentaraan
dengan hormat, dengan mendapat hak atas tunjangan-tunjangan menurut peraturan- peraturan yang berlaku untuk anggota tetap.
(2) Yang bersangkutan, yang pada akhir tahun ketiga masih belum mempunyai masa kerja
yang cukup untuk memperoleh tunjangan-tunjangan seperti yang tersebut dalam ayat 1, dapat diberi tambahan masa kerja fictief, sehingga masa kerjanya cukup untuk memperoleh tunjangan-tunjangan minimal.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 6
Tunjangan-tunjangan untuk mereka yang tidak dapat memperoleh tunjangan-tunjangan menurut peraturan-peraturan yang berlaku untuk anggota tetap, akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 7
(1) Di dalam waktu yang tersebut di dalam Pasal 2 kepada yang bersangkutan dapat
diizinkan untuk kembali ke masyarakat atas keinginan dan tanggung jawab sendiri.
(2) Kepada mereka yang tersebut dalam ayat 1 yang telah diperhentikan, tidak lagi berlaku
ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam Pasal 4, tetapi dapat diberikan tunjangan- tunjangan sesuai dengan Pasal 5 ayat 1.
Pasal 8
(1) Kepada yang bersangkutan yang telah diperhentikan pada saat kembali ke masyarakat
diberikan:
- bonus-demobilisasi berupa uang sejumlah tiga kali gaji pokok yang terakhir, sedikit-dikitnya Rp. 500,- (Lima ratus rupiah);
- paket-demobilisasi berupa: 1 (satu) stel pakaian preman (1 celana dan 1 kemeja), 2 (dua) celana dalam, 2 (dua) baju kaos dalam, 1 (satu) sarung, 1 (satu) stel piyama, 1 (satu) jas, 1 (satu) pasang sepatu kulit, 1 (satu) pici dan 1 (satu) ikat pinggang.
(2) Kepada yang bersangkutan. yang berpangkat perwira hanya diberikan bonus-
demobilisasi seperti yang tersebut dalam ayat 1 huruf a.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 9
Undang-undang ini mulai berlaku tiga bulan sesudah diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 1953.
ttd
ttd
WILOPO.
Diundangkan pada tanggal 11 Juni 1953.
ttd
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- bahwa nasib anggota Angkatan Perang yang tidak memperbaharui ikatan dinas tahun 1950 harus tetap diperhatikan;
- bahwa tata-tertib dalam ketentaraan dan keamanan Negara pada umumnya harus tetap terjamin;
- bahwa perlu diadakan peraturan tentang persiapan pengembalian anggota Angkatan Perang tersebut pada angka 1 ke masyarakat;
- Undang-undang Nomor 12 tahun 1953 tentang penetapan peraturan dalam Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1950 sebagai Undang-undang;
- Undang-undang Nomor 13 tahun 1953 tentang penetapan peraturan dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1952 sebagai Undang-undang;
- Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
