UU
PERLAKUAN TERHADAP ANGGOTA ANGKATAN PERANG YANG
Pasal 5
(1) Pada akhir tahun yang ketiga yang bersangkutan diperhentikan dari dinas ketentaraan
dengan hormat, dengan mendapat hak atas tunjangan-tunjangan menurut peraturan- peraturan yang berlaku untuk anggota tetap.
(2) Yang bersangkutan, yang pada akhir tahun ketiga masih belum mempunyai masa kerja
yang cukup untuk memperoleh tunjangan-tunjangan seperti yang tersebut dalam ayat 1, dapat diberi tambahan masa kerja fictief, sehingga masa kerjanya cukup untuk memperoleh tunjangan-tunjangan minimal.
www.djpp.depkumham.go.id
