UU
PERLAKUAN TERHADAP ANGGOTA ANGKATAN PERANG YANG
Pasal 4
(1) Dalam tahun pertama yang bersangkutan mendapat pemeliharaan dan penghasilan yang
sama dengan waktu menjadi anggota tetap.
(2) Dalam dua tahun berikutnya yang bersangkutan hanya mendapat penghasilan berupa
gaji yang sama dengan waktu menjadi anggota tetap dan mendapat pemeliharaan dari badan-badan Pemerintah yang mengurus penampungan umum, yang akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Untuk yang bersangkutan yang menyatakan suka ditransmigrasikan, waktu yang
tersebut pada ayat 1, jika perlu oleh Menteri diperpanjang sampai selama-lamanya tiga tahun.
