UU
PERLAKUAN TERHADAP ANGGOTA ANGKATAN PERANG YANG
Pasal 7
(1) Di dalam waktu yang tersebut di dalam Pasal 2 kepada yang bersangkutan dapat
diizinkan untuk kembali ke masyarakat atas keinginan dan tanggung jawab sendiri.
(2) Kepada mereka yang tersebut dalam ayat 1 yang telah diperhentikan, tidak lagi berlaku
ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam Pasal 4, tetapi dapat diberikan tunjangan- tunjangan sesuai dengan Pasal 5 ayat 1.
