UU
PERLAKUAN TERHADAP ANGGOTA ANGKATAN PERANG YANG
Pasal 8
(1) Kepada yang bersangkutan yang telah diperhentikan pada saat kembali ke masyarakat
diberikan:
- bonus-demobilisasi berupa uang sejumlah tiga kali gaji pokok yang terakhir, sedikit-dikitnya Rp. 500,- (Lima ratus rupiah);
- paket-demobilisasi berupa: 1 (satu) stel pakaian preman (1 celana dan 1 kemeja), 2 (dua) celana dalam, 2 (dua) baju kaos dalam, 1 (satu) sarung, 1 (satu) stel piyama, 1 (satu) jas, 1 (satu) pasang sepatu kulit, 1 (satu) pici dan 1 (satu) ikat pinggang.
(2) Kepada yang bersangkutan. yang berpangkat perwira hanya diberikan bonus-
demobilisasi seperti yang tersebut dalam ayat 1 huruf a.
www.djpp.depkumham.go.id
